Home » » Perda Bangunan Gedung Baru 105 Kabupaten/Kota

Perda Bangunan Gedung Baru 105 Kabupaten/Kota

Written By Unknown on Thursday 6 December 2012 | 06:59


BOLMUT (bolmutpost.com) Baru 105 kabupaten kota yang sudah memiliki perda bangunan gedung. Artinya, hanya 21% dari 498 total jumlah kabupaten dankotadiIndonesiayang telah menerapkan aturan itu. Sebanyak 393 kabupaten/kota belum memiliki,” tutur Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Guratno Hartono, dalam konferensi pers diJakarta.

Undang-undang No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) telah berumur satu dasawarsa, sejak diterbitkan percepatan penerapan amanat UUBG menjadi Perda Bangunan Gedung di masing-masing pemerintah Kabupaten/Kota masih belum maksimal.

Guratno Hartanto menambahkan lambannya proses penerbitan perda itu diduga karena tidak menjadi prioritas pelaksanaan oleh pemerintah daerah setempat. Akibatnya, banyak daerah yang menilai keberadaannya tidak mendesak.
“Untuk mencapai target sampai dengan 2014 ini, kami terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perda tersebut, dan pendampingan teknis penyusunan perda kepada pemda. Kami juga berharap ada sinergisitas antara seluruh stakeholder terkait untuk merealisasikannya,” ujar Guratno.
Mengingat pesatnya pembangunan bangunan gedung di Indonesia dalam 20 tahun terakhir serta besarnya dampak pembangunan bangunan gedung dalam mendukung aktivitas dan perekonomian masyarakat, pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung merupakan hal mutlak yang harus diberlakukan.
“Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, Pemda harus memiliki peraturan daerah tentang bangunan gedung untuk mewujudkan bangunan yang fungsional dan efisien, terwujudnya tertib penyelenggaraan gedung, serta memiliki kepastian hukum,”
Hal tersebut yang mendasari inisiatif Ditjen Cipta Karya untuk menyelenggarakan rangkaian kegiatan sosialisasi dalam rangka satu dasawarsa UUBG, agar penerbitan perda tentang bangunan gedung di kab/kota dapat dilakukan lebih cepat sehingga mencapai target 50 persen di tahun 2014 serta 100 persen di tahun 2020.
Diketahui beberapa kota besar yang telah memiliki perda tersebut adalah DKI Jakarta, dan menurut seorang praktisi akademis Jimmy Siswanto sementara di negara lain sifatnya hanya “sunah” namun untuk bangunan tertentu di Jakarta  sudah diwajibkan, dengan “sanksi” tidak diberikannya IMB apabila sebuah bangunan gedung tidak sesuai dengan perda.
Hampir  90% bangunan gedung dikotabesar melanggar aturan UU No.28/2002. Pelanggaran itu, katanya, banyak terjadi di kota-kota besar yang memiliki bangunan gedung lebih dari 50.000 meter persegi,” tambah Jimmy.
Meski banyak pelanggaran, katanya, pemberian sanksi justru masih rendah. Hal tersebut, membuktikan implementasi UU ataupun perda itu sendiri, kurang efektif. Karena itu, diharapkan pemerintah lebih ketat dalam pengawasan pelaksanaannya.
Terutama untuk pelanggaran dan kepatuhan bagi bangunan publik, harus diutamakan pengawasannya. Karena dampak bahayanya lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan hunian saja,” tutur Jimmy.
Sementara itu untuk mendorong pemda agar segera menerbitkan perda tentang bangunan gedung, Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU telah menyelenggarakan rangkaian kegiatan sosialisasi sepanjang 2012 ini, yang puncaknya adalah malam penghargaan satu dasawarsa UUBG yaitu pemberian penghargaan kepada Pemda yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung dan berprestasi baik di bidang penyelenggaraan bangunan gedung.
Share this article :

Post a Comment

Komentar Sobat sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Terima Kasih!!!

 
Support : Creating By | Admin | Bolmut News
Copyright © 2013. Kumpulan Berita - Berita Terupdate || Bolmut News - All Rights Reserved