BOLMUT (bolmutpost.com) Baru 105 kabupaten kota yang sudah memiliki perda bangunan gedung. Artinya, hanya 21% dari 498 total jumlah kabupaten dankotadiIndonesiayang telah menerapkan aturan itu. Sebanyak 393 kabupaten/kota belum memiliki,” tutur Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Guratno Hartono, dalam konferensi pers diJakarta.
Undang-undang No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) telah berumur satu dasawarsa, sejak diterbitkan percepatan penerapan amanat UUBG menjadi Perda Bangunan Gedung di masing-masing pemerintah Kabupaten/Kota masih belum maksimal.
Guratno Hartanto menambahkan lambannya proses penerbitan perda itu diduga karena tidak menjadi prioritas pelaksanaan oleh pemerintah daerah setempat. Akibatnya, banyak daerah yang menilai keberadaannya tidak mendesak.
“Untuk mencapai target sampai dengan
2014 ini, kami terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perda
tersebut, dan pendampingan teknis penyusunan perda kepada pemda. Kami
juga berharap ada sinergisitas antara seluruh stakeholder terkait untuk
merealisasikannya,” ujar Guratno.
Mengingat pesatnya pembangunan bangunan
gedung di Indonesia dalam 20 tahun terakhir serta besarnya dampak
pembangunan bangunan gedung dalam mendukung aktivitas dan perekonomian
masyarakat, pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung merupakan hal
mutlak yang harus diberlakukan.
“Untuk menjamin kepastian dan ketertiban
hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, Pemda harus memiliki
peraturan daerah tentang bangunan gedung untuk mewujudkan bangunan yang
fungsional dan efisien, terwujudnya tertib penyelenggaraan gedung, serta
memiliki kepastian hukum,”
Hal tersebut yang mendasari inisiatif
Ditjen Cipta Karya untuk menyelenggarakan rangkaian kegiatan sosialisasi
dalam rangka satu dasawarsa UUBG, agar penerbitan perda tentang
bangunan gedung di kab/kota dapat dilakukan lebih cepat sehingga
mencapai target 50 persen di tahun 2014 serta 100 persen di tahun 2020.
Diketahui beberapa kota besar yang telah
memiliki perda tersebut adalah DKI Jakarta, dan menurut seorang
praktisi akademis Jimmy Siswanto sementara di negara lain sifatnya hanya
“sunah” namun untuk bangunan tertentu di Jakarta sudah diwajibkan,
dengan “sanksi” tidak diberikannya IMB apabila sebuah bangunan gedung
tidak sesuai dengan perda.
Hampir 90% bangunan gedung dikotabesar
melanggar aturan UU No.28/2002. Pelanggaran itu, katanya, banyak terjadi
di kota-kota besar yang memiliki bangunan gedung lebih dari 50.000
meter persegi,” tambah Jimmy.
Meski banyak pelanggaran, katanya,
pemberian sanksi justru masih rendah. Hal tersebut, membuktikan
implementasi UU ataupun perda itu sendiri, kurang efektif. Karena itu,
diharapkan pemerintah lebih ketat dalam pengawasan pelaksanaannya.
Terutama untuk pelanggaran dan kepatuhan
bagi bangunan publik, harus diutamakan pengawasannya. Karena dampak
bahayanya lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan hunian saja,” tutur
Jimmy.
Sementara itu untuk mendorong pemda agar
segera menerbitkan perda tentang bangunan gedung, Direktorat Penataan
Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU telah menyelenggarakan rangkaian
kegiatan sosialisasi sepanjang 2012 ini, yang puncaknya adalah malam
penghargaan satu dasawarsa UUBG yaitu pemberian penghargaan kepada Pemda
yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung dan berprestasi baik di
bidang penyelenggaraan bangunan gedung.
Post a Comment
Komentar Sobat sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Terima Kasih!!!